Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang Investasi Pemerintah pada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam Pengadaan Cadang Jagung Pemerintah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perum BULOG menyusun laporan keuangan dan laporan pelaksanaan Investasi Pemerintah atas pengadaan CJP pada Perum BULOG. (2) Laporan pelaksanaan Investasi Pemerintah pada Perum BULOG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat: a. kinerja investasi; b. pendapatan/imbal hasil Investasi Pemerintah; c. pengelolaan risiko; dan d. informasi penting lainnya. (3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KIP secara semesteran dan tahunan. (4) Laporan pelaksanaan Investasi Pemerintah atas pengadaan CJP pada Perum BULOG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada KIP secara triwulanan, semesteran, dan tahunan. (5) Dalam hal diperlukan, KIP dapat meminta laporan lain terkait pengelolaan Investasi Pemerintah yang dilakukan Perum BULOG.
Koreksi Anda