Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang Investasi Pemerintah pada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam Pengadaan Cadang Jagung Pemerintah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perum BULOG menyetorkan imbal hasil atas Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) ke RIBUN paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. (2) Dalam hal Perum BULOG diberikan insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), setoran imbal hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikurangi dari insentif yang diberikan. (3) Dalam hal indikator kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan capaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) belum ditetapkan, berlaku ketentuan: a. Perum BULOG menyetorkan seluruh imbal hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas Investasi Pemerintah tahun berkenaan; dan b. insentif kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) diperhitungkan dengan setoran imbal hasil periode tahun berikutnya setelah capaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) ditetapkan.
Koreksi Anda