Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang Investasi Pemerintah pada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam Pengadaan Cadang Jagung Pemerintah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Perbendaharaan MENETAPKAN indikator kinerja Investasi Pemerintah yang dilaksanakan oleh Perum BULOG. (2) Indikator kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan berdasarkan masukan dari Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal. (3) KPA BUN MENETAPKAN capaian Perum BULOG atas indikator kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Perum BULOG dapat diberikan insentif kinerja atas pelaksanaan Investasi Pemerintah berdasarkan capaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Insentif kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dalam PKIP.
Koreksi Anda