Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang Investasi Pemerintah pada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam Pengadaan Cadang Jagung Pemerintah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengadaan CJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan penyaluran dan/atau pelepasan CJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan penugasan dari lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.
Koreksi Anda