Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang Investasi Pemerintah pada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam Pengadaan Cadang Jagung Pemerintah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan pelaksanaan pengadaan CJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Perum BULOG melakukan penyaluran dan/atau pelepasan CJP. (2) Nilai penerimaan dari penyaluran dan/atau pelepasan CJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sama dengan nilai pengadaan CJP yang dilakukan. (3) Penerimaan dari penyaluran dan/atau pelepasan CJP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan kembali (revolving fund) untuk pengadaan CJP oleh Perum BULOG.
Koreksi Anda