Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang Investasi Pemerintah pada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam Pengadaan Cadang Jagung Pemerintah
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan pelaksanaan pengadaan CJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Perum BULOG melakukan penyaluran dan/atau pelepasan CJP.
(2) Nilai penerimaan dari penyaluran dan/atau pelepasan CJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sama dengan nilai pengadaan CJP yang dilakukan.
(3) Penerimaan dari penyaluran dan/atau pelepasan CJP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan kembali (revolving fund) untuk pengadaan CJP oleh Perum BULOG.
Koreksi Anda
