Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang Investasi Pemerintah pada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam Pengadaan Cadang Jagung Pemerintah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perum BULOG melaksanakan pengadaan CJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melalui pembelian jagung produksi dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cadangan pangan pemerintah. (2) Nilai pengadaan CJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada: a. harga pembelian pemerintah yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan; dan b. realisasi volume pembelian jagung produksi dalam negeri yang dilaksanakan oleh Perum BULOG.
Koreksi Anda