Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang Investasi Pemerintah pada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam Pengadaan Cadang Jagung Pemerintah
Teks Saat Ini
(1) Anggaran dana Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipindahbukukan dari rekening kas umum negara ke RIBUN.
(2) Anggaran dana Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) selanjutnya dilakukan pencairan/penyaluran kepada Perum BULOG melalui RIBUN.
(3) Pemindahbukuan anggaran dana Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan pencairan/penyaluran dana Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Investasi Pemerintah.
Koreksi Anda
