Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 48 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang Investasi Pemerintah pada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam Pengadaan Cadang Jagung Pemerintah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur mengenai Investasi Pemerintah dalam bentuk investasi langsung lainnya berupa pembiayaan pengadaan CJP melalui pembelian jagung produksi dalam negeri. (2) Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memperoleh: a. manfaat ekonomi berupa imbal hasil pelaksanaan Investasi Pemerintah dan menurunnya beban APBN dalam pengadaan CJP; dan/atau b. manfaat sosial dan manfaat lainnya berupa peningkatan ketahanan pangan nasional, pencapaian swasembada jagung serta peningkatan pendapatan petani. (3) Jangka waktu Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam PKIP.
Koreksi Anda