Koreksi Pasal 26A
PERMEN Nomor 47 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 73/PMK.04/2021 TENTANG TATA CARA PENGENAANTARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANGMENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
a. Penelitian Asal Barang untuk mendapatkan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 setelah tanggal 25 Juni 2023, hanya menggunakan e-Form JIEPA;
b. SKA Form JIEPA yang diterbitkan sebelum dan pada tanggal 25 Juni 2023 masih dapat digunakan sampai masa berlaku SKA;
c. dalam hal SKP belum tersedia, terdapat gangguan, atau terjadi kegagalan sistem, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
d. Penelitian Asal Barang dalam hal kondisi sebagaimana tercantum pada huruf c mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).
10. Ketentuan sebagaimana tercantum dalam:
a. huruf A angka Romawi II Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Persetujuan antara Republik INDONESIA dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi dihapus dan angka Romawi III serta angka Romawi VI diubah; dan
b. huruf B Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Persetujuan antara Republik INDONESIA dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
