Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 47 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 73/PMK.04/2021 TENTANG TATA CARA PENGENAANTARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANGMENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI
Teks Saat Ini
(1) Penelitian Ketentuan Asal Barang untuk pengenaan Tarif Preferensi:
a. atas impor barang untuk dipakai dari TPB dan PLB;
b. atas pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP; dan
c. atas pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Dihapus.
(3) Dihapus.
8. Di antara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VA yang berbunyi sebagai berikut:
BAB VA KETENTUAN PERALIHAN
9. Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 26A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
