Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 47 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 73/PMK.04/2021 TENTANG TATA CARA PENGENAANTARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANGMENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:
a. dihapus;
b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan antara
dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan
c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form JIEPA pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.
(2) Dihapus.
(3) Dihapus.
(4) Dihapus.
(5) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Penyelenggara/Pengusaha TPB wajib:
a. dihapus;
b. dihapus;
c. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan antara
dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi pada pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB secara benar; dan
d. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form JIEPA pada pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB secara benar.
(6) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Penyelenggara/Pengusaha PLB wajib:
a. dihapus;
b. dihapus;
c. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan antara
dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi pada pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB secara benar; dan
d. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form JIEPA pada pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB secara benar.
(7) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, wajib:
a. dihapus;
b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan antara
dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi pada PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean secara benar;
dan
c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form JIEPA pada PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean secara benar.
(8) Dihapus.
(9) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, wajib:
a. dihapus;
b. dihapus;
c. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan antara
dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi pada PPKEK pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean secara benar; dan
d. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form JIEPA pada PPKEK pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean secara benar.
(10) Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(11) Dalam hal penyerahan dokumen secara elektronik telah tersedia dalam SKP, Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat diserahkan secara elektronik.
(12) Lembar asli SKA Form JIEPA yang disampaikan oleh Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, meliputi:
a. lembar asli dari SKA Form JIEPA atas barang yang diimpor;
b. lembar asli SKA Form JIEPA ISSUED RETROACTIVELY, dalam hal SKA Form JIEPA diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi;
c. lembar asli SKA Form JIEPA baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dalam hal SKA Form JIEPA asli hilang atau rusak; atau
d. lembar asli SKA Form JIEPA sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, atau huruf c, yang telah dikoreksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4).
(13) SKA Form JIEPA yang disampaikan oleh Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, harus masih berlaku pada saat:
a. Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
b. pemberitahuan pabean impor barang untuk ditimbun di TPB;
c. pemberitahuan pabean pemasukan barang impor untuk ditimbun di PLB;
d. PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean; atau
e. PPKEK pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean, mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean.
5. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
