Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 47 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 73/PMK.04/2021 TENTANG TATA CARA PENGENAANTARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANGMENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga (selain Negara Anggota) dapat menerbitkan Non Party Invoice.
(2) SKA Form JIEPA yang menggunakan Non Party Invoice sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. nomor dan tanggal Non Party Invoice dicantumkan pada kolom 7 SKA Form JIEPA;
b. nama dan alamat perusahaan yang menerbitkan Non Party Invoice dicantumkan pada kolom 8 SKA Form JIEPA; dan
c. dalam hal Non Party Invoice tidak diketahui saat penerbitan SKA Form JIEPA:
1) nomor dan tanggal invoice eksportir yang mengajukan SKA dicantumkan pada kolom 7 SKA Form JIEPA; dan 2) nama dan alamat perusahaan yang akan menerbitkan Non Party Invoice dicantumkan pada kolom 8 SKA Form JIEPA.
(3) Dalam hal terdapat SKA Form JIEPA yang menggunakan invoice yang diterbitkan oleh perusahaan lain yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form JIEPA, maka:
a. nomor dan tanggal invoice harus dicantumkan pada kolom 7 SKA Form JIEPA; dan
b. tidak diwajibkan untuk mencantumkan nama dan alamat perusahaan pada kolom 8 SKA Form JIEPA.
4. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
