Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 47 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 73/PMK.04/2021 TENTANG TATA CARA PENGENAANTARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANGMENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, terkait dengan penerbitan SKA Form JIEPA, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. diterbitkan dalam bahasa Inggris;
b. dicetak pada kertas ukuran ISO A4 dengan bentuk dan format SKA Form JIEPA sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A angka Romawi IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. diberikan nomor referensi SKA Form JIEPA;
d. diberikan tanda tangan pejabat yang berwenang dan stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA secara manual atau dicetak (printed);
e. ditandatangani oleh pemohon (eksportir atau pihak lain atas nama eksportir yang bersangkutan) secara manual atau dicetak (printed);
f. diterbitkan sebelum, pada saat, atau sampai dengan paling lambat 3 (tiga) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi;
g. kriteria asal barang (origin criteria) dicantumkan untuk setiap uraian barang, dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) uraian barang;
h. kolom pada SKA Form JIEPA diisi sesuai dengan ketentuan pengisian pada Instructions for Certificate of Origin sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A angka Romawi IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
i. SKA Form JIEPA berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung setelah tanggal penerbitan;
j. dicantumkan kode klasifikasi barang dalam 6 (enam) digit dengan mengacu pada edisi Harmonized System (HS) yang digunakan dalam Annex 2 Persetujuan antara Republik INDONESIA dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi dengan uraian barang secara substansial sama dengan deskripsi dalam invoice dan apabila memungkinkan, deskripsi dalam Harmonized System (HS) untuk barang tersebut; dan
k. SKA Form JIEPA dapat terdiri dari 2 (dua) atau lebih invoice, tetapi harus tetap dikirimkan dalam 1 (satu) pengiriman/pengapalan.
(2) Instansi Penerbit SKA dapat menerbitkan SKA Form JIEPA lebih dari 3 (tiga) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, namun tidak melebihi jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. memberikan tanda/tulisan/cap "ISSUED RETROACTIVELY” pada kolom 8 SKA Form JIEPA; dan
b. mencantumkan Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi pada SKA Form JIEPA.
(3) Dalam hal SKA Form JIEPA hilang atau rusak, dapat digunakan SKA Form JIEPA baru, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. diterbitkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2);
b. digunakan nomor referensi baru;
c. dicantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form JIEPA yang hilang atau rusak pada kolom 8 SKA Form JIEPA baru; dan
d. masa berlaku SKA Form JIEPA baru sama dengan masa berlaku SKA Form JIEPA yang hilang atau rusak.
(3a) Dalam hal SKA Form JIEPA berupa e-Form JIEPA, ketentuan penerbitan SKA Form JIEPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf d, dan huruf e tidak berlaku.
(4) Dalam hal terdapat kesalahan pengisian SKA Form JIEPA, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. SKA Form JIEPA dapat dilakukan koreksi melalui penerbitan ulang SKA Form JIEPA, dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); dan
b. koreksi berupa penghapusan, penambahan dan/atau perubahan lainnya pada SKA Form JIEPA tidak diperbolehkan.
(4a) Dalam hal SKA Form JIEPA berupa e-Form JIEPA, koreksi atas kesalahan pengisian e-Form JIEPA, dilakukan penerbitan e-Form JIEPA baru dengan memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3).
(5) Dalam hal tanggal bill of lading atau dokumen pengangkutan lainnya berbeda dengan tanggal keberangkatan atau dimuatnya barang ke sarana pengangkut, maka:
a. tanggal keberangkatan ditetapkan sebagai Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi untuk moda transportasi udara dan darat; atau
b. tanggal pemuatan ditetapkan sebagai Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi untuk moda transportasi laut.
3. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
