Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 47 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 73/PMK.04/2021 TENTANG TATA CARA PENGENAANTARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANGMENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan antara Republik INDONESIA dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 722), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 10, angka 14, angka 23, angka 28, dan angka 29 diubah, di antara angka 12 dan angka 13 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 12a, serta angka 26 dan angka 30 dihapus, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
