Pasal 1
(1) Dana bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2016 sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 jo.
Peraturan
Nomor 137 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 adalah sebesar Rp2.796.355.150.000,00 (dua triliun tujuh ratus sembilan puluh enam milyar tiga ratus lima puluh lima juta seratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Rincian Dana bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.