PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 47-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi Pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara
PERMEN Nomor 47-pmk-05-2017 Tahun 2017
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.