Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 47 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk
Teks Saat Ini
Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara MENETAPKAN Kuasa Pengguna Anggaran Subsidi Pupuk dalam Keputusan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
