Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 47 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 setiap orang termasuk:
a. LJK;
b. LJK Lainnya;
c. Entitas Lain;
d. pimpinan dan/atau pegawai LJK;
e. pimpinan dan/atau pegawai LJK Lainnya;
f. pimpinan dan/atau pegawai Entitas Lain;
g. Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi;
h. Pemegang Rekening Keuangan Entitas;
i. penyedia jasa;
j. perantara; dan/atau
k. pihak lain, belum memenuhi kewajiban dan/atau tetap melakukan kegiatan yang memenuhi indikasi pelanggaran, Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pemeriksaan.
(1a) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan ditemukan dugaan tindak pidana di bidang perpajakan, Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan bukti permulaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Pemeriksaan bukti permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) dapat dilanjutkan dengan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) dihapus.
(4) dihapus.
11. Pasal 34A dihapus.
Koreksi Anda
