Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 47 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan teguran tertulis kepada LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain: a. apabila sampai dengan batas waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak diterimanya permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1a), LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain: 1. tidak memberikan klarifikasi; atau 2. memberikan klarifikasi, namun tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan Pasal 9 dan/atau Pasal 10; atau b. dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain tidak memenuhi ketentuan Pasal 7, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 19, dan/atau Pasal 25. c. dihapus. (1a) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan teguran tertulis kepada setiap orang termasuk: a. LJK; b. LJK Lainnya; c. Entitas Lain; d. pimpinan dan/atau pegawai LJK; e. pimpinan dan/atau pegawai LJK Lainnya; f. pimpinan dan/atau pegawai Entitas Lain; g. Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi; h. Pemegang Rekening Keuangan Entitas; i. penyedia jasa; j. perantara; dan/atau k. pihak lain, apabila sampai dengan batas waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak diterimanya permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1b), orang dimaksud: a. tidak memberikan klarifikasi; atau b. memberikan klarifikasi, namun masih terdapat indikasi pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30A ayat (1) dan/atau Pasal 30A ayat (4). (2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) dihapus. 10. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda