Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 47 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian atas pelaksanaan ketentuan Pasal 7, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 19, Pasal 25, dan/atau Pasal 30A.
(1a) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak meminta klarifikasi kepada LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain dalam hal terdapat indikasi pelanggaran atas pemenuhan ketentuan Pasal 9 dan/atau Pasal 10.
(1b) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak meminta klarifikasi kepada setiap orang termasuk:
a. LJK;
b. LJK Lainnya;
c. Entitas Lain;
d. pimpinan dan/atau pegawai LJK;
e. pimpinan dan/atau pegawai LJK Lainnya;
f. pimpinan dan/atau pegawai Entitas Lain;
g. Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi;
h. Pemegang Rekening Keuangan Entitas;
i. penyedia jasa;
j. perantara; dan/atau
k. pihak lain, dalam hal terdapat indikasi pelanggaran atas larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30A ayat (1) dan/atau Pasal 30A ayat (4).
(2) Permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) dan ayat (1b) dibuat dengan menggunakan format surat permintaan klarifikasi sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
9. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
