Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30A

PERMEN Nomor 47 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang termasuk: a. LJK; b. LJK Lainnya; c. Entitas Lain; d. pimpinan dan/atau pegawai LJK; e. pimpinan dan/atau pegawai LJK Lainnya; f. pimpinan dan/atau pegawai Entitas Lain; g. Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi; h. Pemegang Rekening Keuangan Entitas; i. penyedia jasa; j. perantara; dan/atau k. pihak lain, dilarang melakukan kesepakatan dan/atau praktik dengan maksud dan tujuan untuk menghindari kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. (2) Dalam hal terjadi kesepakatan dan/atau praktik dengan maksud dan tujuan untuk menghindari kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, berlaku ketentuan: a. kesepakatan dan/atau praktik tersebut dianggap tidak berlaku dan/atau tidak terjadi; dan b. kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini tetap harus dipenuhi oleh setiap orang, termasuk LJK, LJK Lainnya, Entitas Lain, pimpinan dan/atau pegawai LJK, pimpinan dan/atau pegawai LJK Lainnya, pimpinan dan/atau pegawai Entitas Lain, Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi, Pemegang Rekening Keuangan Entitas, penyedia jasa, perantara, dan/atau pihak lain tersebut. (3) Direktur Jenderal Pajak berwenang: a. menentukan kesepakatan dan/atau praktik sebagai suatu kesepakatan dan/atau praktik dengan maksud dan tujuan untuk menghindari kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan; dan b. memperoleh informasi keuangan, termasuk keterangan dan/atau informasi lainnya, yang berkaitan dengan kesepakatan dan/atau praktik sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (4) Setiap orang termasuk: a. LJK; b. LJK Lainnya; c. Entitas Lain; d. pimpinan dan/atau pegawai LJK; e. pimpinan dan/atau pegawai LJK Lainnya; f. pimpinan dan/atau pegawai Entitas Lain; g. Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi; h. Pemegang Rekening Keuangan Entitas; i. penyedia jasa; j. perantara; dan/atau k. pihak lain, dilarang membuat pernyataan palsu atau menyembunyikan atau mengurangkan informasi yang sebenarnya dari informasi yang wajib disampaikan berdasarkan Peraturan Menteri ini. (5) Pernyataan palsu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa pernyataan yang tidak benar atau tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. 8. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda