Koreksi Pasal 10A
PERMEN Nomor 47 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
Teks Saat Ini
(1) Lembaga keuangan pelapor tidak diperbolehkan melayani:
a. pembukaan Rekening Keuangan Baru bagi orang pribadi dan/atau entitas; atau
b. transaksi baru terkait Rekening Keuangan bagi pemilik Rekening Keuangan Lama, yang menolak untuk mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak orang pribadi dan/atau entitas atau pemegang Rekening Keuangan Lama menolak untuk mematuhi ketentuan prosedur identifikasi.
(3) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk:
a. setoran, penarikan, transfer, pembukaan rekening atau pembuatan kontrak bagi nasabah perbankan;
b. pembukaan rekening, transaksi beli atau pengalihan bagi nasabah pasar modal;
c. penutupan polis baru; dan
d. kegiatan transaksi lainnya bagi pemegang Rekening Keuangan Lama pada lembaga keuangan pelapor yang merupakan LJK Lainnya dan/atau Entitas Lain.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku untuk transaksi:
a. pemenuhan kewajiban yang telah diperjanjikan sebelumnya antara pemilik Rekening Keuangan Lama dengan lembaga keuangan pelapor;
b. penutupan rekening; atau
c. pemenuhan kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Paragraf 7 dihapus.
3. Pasal 13 dihapus.
4. Pasal 14 dihapus.
5. Pasal 24A dihapus.
6. Di antara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB VA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VA ANTI PENGHINDARAN
7. Di antara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 30A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
