Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 April 2019
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46/PMK.05/2019 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TINGKAT II MEDAN PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TARIF LAYANAN BERDASARKAN KELAS BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TINGKAT II MEDAN PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TARIF KELAS II
No.
Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) A.
Instalasi Rawat Inap
1. Ruang Rawat Inap Kelas II Per hari
300.000,00
2. Visite dan Konsultasi
a. Visite Dokter Spesialis Per Kunjungan
120.000,00
b. Visite Dokter Umum Per Kunjungan
70.000,00
c. Konsultasi Dokter Spesialis Per Kunjungan
135.000,00
d. Asuhan Keperawatan Per Hari
24.000,00
3. Gizi
a. Intervensi Gizi Per Pasien
50.000,00
b. Makan Pasien Per Porsi
15.000,00 B.
Tindakan Medis Operatif
1. Bedah Umum
a. Kecil Per Tindakan
1.680.000,00 s.d.
1.844.000,00
b. Sedang Per Tindakan
2.878.000,00 s.d.
4.780.000,00
No.
Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp)
c. Besar Per Tindakan
7.836.000,00 s.d.
8.240.000,00
d. Khusus Per Tindakan
9.405.000,00 s.d.
11.184.000,00
2. Bedah Orthopedi
a. Sedang Per Tindakan
4.780.000,00 s.d.
6.108.000,00
b. Besar Per Tindakan
7.836.000,00 s.d.
8.690.000,00
c. Khusus Per Tindakan
10.252.000,00
s.d.
11.436.000,00
3. Bedah Obgyn
a. Kecil Per Tindakan
1.405.000,00 s.d.
1.578.000,00
b. Sedang Per Tindakan
3.503.000,00 s.d.
5.885.000,00
c. Besar Per Tindakan
8.875.000,00 s.d.
10.739.000,00
d. Khusus Per Tindakan
4.668.000,00 s.d.
9.765.000,00
4. Bedah Telinga Hidung Tenggorokan (THT)
a. Kecil Per Tindakan
1.634.000,00
b. Sedang Per Tindakan
5.742.000,00
c. Besar Per Tindakan
6.836.000,00
d. Khusus Per Tindakan
10.680.000,00
5. Bedah Mata
a. Kecil Per Tindakan
1.510.000,00
No.
Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp)
b. Sedang Per Tindakan
4.454.000,00
c. Besar Per Tindakan
8.007.000,00
d. Khusus Per Tindakan
9.947.000,00
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46/PMK.05/2019 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TINGKAT II MEDAN PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TARIF LAYANAN TIDAK BERDASARKAN KELAS BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TINGKAT II MEDAN PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
No.
Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) A.
Visite dan Konsultasi pada Intensive Care Unit (ICU) dan Perinatologi/Neonatal Intensive Care Unit (NICU)
1. Visite dan Konsultasi Dokter Per Kunjungan
120.000,00 s.d.
200.000,00
2. Asuhan Keperawatan Per Hari
24.000,00 s.d.
50.000,00
3. Ruang Intensive Care Unit (ICU) Per Hari
275.000,00 B.
Administrasi
1. Rawat Inap Per 5 Hari
50.000,00
2. Rawat Jalan Per Kunjungan
5.000,00 s.d.
10.000,00 C.
Rawat Jalan
1. Pemeriksaan/Konsultasi Per Pasien
10.000,00 s.d
150.000,00
2. Poli Umum/Rawat Jalan Per Tindakan
10.000,00 s.d.
15.000,00
No.
Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp)
3. Poli Mata Per Tindakan
220.000,00 s.d.
340.000,00
4. Poli Bedah Per Tindakan
22.000,00 s.d.
750.000,00
5. Poli Telinga Hidung Tenggorokan (THT) Per Tindakan
57.000,00 s.d.
231.000,00
6. Poli Jantung Per Tindakan
100.000,00 s.d.
800.000,0
7. Poli Kandungan dan Kesehatan Ibu dan Anak/Keluarga Berencana Per Tindakan
20.000,00 s.d.
900.000,00
8. Poli Gigi
a. Kecil Per Tindakan
30.000,00 s.d.
100.000,00
b. Sedang Per Tindakan
90.000,00 s.d.
850.000,00
c. Besar Per Tindakan
250.000,00 s.d.
4.000.000,00
9. Medical Check Up (MCU) Per Tindakan
160.000,00 s.d.
1.213.000,00
10. Hemodialisis Per Tindakan
896.000,00 s.d.
1.132.000,00 D.
Pelayanan Kedokteran Kepolisian yang tidak ditanggung APBN
1. Tarif Penanganan Jenazah Per Tindakan
150.000,00 s.d.
1.500.000,00
2. Penitipan Jenazah Per Hari
250.000,00
3. Visum Et Repertum (VER) Luar Per Tindakan
300.000,00 s.d.
450.000,00
No.
Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp)
4. Tarif Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Per Tindakan
50.000,00 s.d.
180.000,00
5. Surat Keterangan Lahir (SKL) Per Pasien
50.000,00
6. Surat Keterangan Sehat Dokter Umum Per Orang
50.000,00
7. Surat Keterangan Sehat Dokter Spesialis Per Orang
100.000,00
8. Surat Keterangan Kesehatan Jiwa Per Orang
100.000,00
9. Surat Keterangan Bebas Narkoba (3 parameter) Per Orang
140.000,00
10. Surat Keterangan Bebas Narkoba (6 parameter) Per Orang
180.000,00 E.
Tindakan Medis Non-Operatif
1. Ruang Rawat Inap Anak dan Dewasa
a. Kecil Per Tindakan
10.000,00 s.d.
55.000,00
b. Sedang Per Tindakan
40.000,00 s.d.
100.000,00
c. Besar Per Tindakan
75.000,00 s.d.
550.000,00
2. Ruang Bersalin
a. Kecil Per Tindakan
5.000,00 s.d.
40.000,00
b. Sedang Per Tindakan
100.000,00 s.d.
400.000,00
c. Besar Per Tindakan
350.000,00 s.d.
500.000,00
d. Obgyn Per Tindakan
1.800.000,00 s.d.
3.000.000,00
No.
Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp)
3. Ruang Perinatologi/Neonatal Intensive Care Unit (NICU)
a. Kecil Per Tindakan
10.000,00 s.d.
30.000,00
b. Sedang Per Tindakan
40.000,00 s.d.
200.000,00
c. Besar
Per Tindakan
250.000,00 s.d.
400.000,00
4. Ruang Intensive Care Unit (ICU)
a. Kecil Per Tindakan
15.000,00 s.d.
60.000,00
b. Sedang Per Tindakan
100.000,00 s.d.
180.000,00
c. Besar Per Tindakan
100.000,00 s.d.
700.000,00
d. Pemakaian Alat Kesehatan Intensive Care Unit (ICU) Per Tindakan
50.000,00 s.d.
240.000,00
e. Observasi Khusus Pasien Pasca Operasi Per Pasien Selama 4 Jam
200.000,00
5. Ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD)
a. Kecil Per Tindakan
10.000,00 s.d.
50.000,00
b. Sedang Per Tindakan
55.000,00 s.d.
135.000,00
c. Besar Per Tindakan
180.000,00 s.d.
1.200.000,00
6. Rehabilitasi Medis Per Tindakan
120.000,00 s.d.
150.000,00
No.
Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp)
7. Tindakan Lainnya
a. Transfusi Darah Per Tindakan /Kolf
15.000,00
b. Pemasangan Oksigen Per Tindakan /Jam
15.000,00 s.d.
20.000,00
c. Injeksi Bolus Per Waktu Pemberian
10.000,00
d. Observasi Khusus Rawat Inap Per Tindakan /Jam
15.000,00 F.
Penunjang Medis
1. Laboratorium Per Tindakan
10.000,00 s.d.
325.000,00
2. Radiologi Per Tindakan
131.000,00 s.d.
2.275.000,00
3. Central Sterile Supply Departement (CSSD) Per Tindakan
50.000,00 s.d.
350.000,00
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI