Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 46 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.02/2023 tentang Mekanisme Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Menggunakan lnstrumen Pembayaran lnternasional y
Teks Saat Ini
(1) Terhadap pelayanan keimigrasian yang pembayaran tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dilakukan dari luar negeri atau dalam negeri menggunakan instrumen pembayaran internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3), Mitra lnstansi Pengelola dapat mengenakan biaya transaksi kepada wajib bayar.
(1a) Biaya transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. biaya transaksi perbankan/pembayaran internasional; dan/atau
b. biaya jasa layanan.
(2) Biaya transaksi perbankan/pembayaran internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) huruf a dapat berupa biaya transfer dana yang dikenakan oleh penyelenggara jasa sistem pembayaran termasuk penyedia kartu kredit/debit, dan/atau bank acquirer.
(2a) Biaya jasa layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) huruf b sesuai dengan biaya yang secara umum berlaku pada layanan serupa.
(3) Penentuan besaran biaya transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) dengan mempertimbangkan:
a. besaran tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak;
b. perkiraan volume transaksi; dan
c. biaya tambahan yang ditanggung oleh pemohon.
(4) Besaran biaya transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) dituangkan dalam perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5).
4. Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
