Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 46 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.02/2023 tentang Mekanisme Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Menggunakan lnstrumen Pembayaran lnternasional y
Teks Saat Ini
(1) Untuk penyelenggaraan pelayanan keimigrasian yang pembayaran tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dilakukan dari luar negeri atau dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku pimpinan Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat menunjuk dan menugaskan Mitra lnstansi Pengelola.
(2) Mitra lnstansi Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi persyaratan minimal sebagai berikut:
a. memiliki server di INDONESIA;
b. memiliki dokumentasi pengembangan sistem teknologi informasi;
c. bersedia berkolaborasi dengan sistem teknologi informasi yang dimiliki oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d. bersedia melaksanakan tugas sebagai Mitra Instansi Pengelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. memenuhi persyaratan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(3) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku pimpinan Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak melakukan penunjukan dan penugasan terhadap Mitra Instansi Pengelola yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku pimpinan Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat melimpahkan kewenangannya dalam bentuk mandat kepada pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melakukan penunjukan dan penugasan Mitra Instansi Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Penunjukan dan penugasan Mitra Instansi Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam bentuk perjanjian kerja sama antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Mitra Instansi Pengelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(6) Penunjukan dan penugasan Mitra Instansi Pengelola dilaksanakan secara efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil atau tidak diskriminatif, dan akuntabel.
3. Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 3 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), serta di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
