Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Account Representative adalah jabatan pelaksana pada Kantor Pelayanan Pajak dengan beberapa tingkatan jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan.
2. Kantor Pelayanan Pajak adalah Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak.