Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 45 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak pada Kementerian Kesehatans

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang telah dipungut dan telah disetor ke kas negara oleh: a. Balai Besar/Balai/Loka Laboratorium Kesehatan Masyarakat; b. Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan; c. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan; d. Balai Besar/Balai/Loka Kekarantinaan Kesehatan; dan e. Balai/Loka Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan, berdasarkan masa tugas dan fungsi sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan mengenai organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Hak Negara Lainnya pada Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda