Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 45 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak pada Kementerian Kesehatans

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan meliputi: a. jasa laboratorium kesehatan masyarakat; b. jasa laboratorium biologi kesehatan; c. jasa laboratorium kesehatan lingkungan; d. jasa kekarantinaan kesehatan; dan e. jasa pengamanan alat dan fasilitas kesehatan. (2) (3) (4) (5) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c, merupakan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan tarif bersifat volatil. Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e, merupakan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak. Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan batas tarif tertinggi.
Koreksi Anda