Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 44 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2023 tentang STANDAR, UJI, DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA BARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon peserta Uji Kompetensi yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, diusulkan oleh paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit masing-masing kepada UPTJF. (2) UPTJF berkoordinasi dengan UPPJF untuk melakukan verifikasi terhadap usulan calon peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan MENETAPKAN calon peserta Uji Kompetensi. (3) Penetapan calon peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Tim Uji Kompetensi untuk dilakukan Uji Kompetensi. (4) Hasil Uji Kompetensi disampaikan kepada Pimpinan UPPJF. (5) Peserta yang lulus Uji Kompetensi, ditetapkan oleh Pimpinan UPPJF dan dikoordinasikan dengan UPTJF. (6) Hasil penetapan kelulusan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan oleh Pimpinan UPPJF kepada PPK unit masing-masing dengan tembusan kepada Pimpinan UPTJF. (7) Berdasarkan hasil penetapan kelulusan Uji Kompetensi, PPK menerbitkan surat keputusan pengangkatan/kenaikan jabatan Penata Laksana Barang dan melaksanakan pengambilan sumpah Penata Laksana Barang. (8) Peserta yang tidak lulus Uji Kompetensi, dapat mengikuti Uji Kompetensi ulang sesuai dengan jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi yang ditetapkan oleh penyelenggara Uji Kompetensi. (9) Peserta yang tidak lulus Uji Kompetensi, dapat mengikuti kembali Pelatihan fungsional sesuai dengan jenjang JFPLB yang akan diduduki.
Koreksi Anda