Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 44 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2023 tentang STANDAR, UJI, DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA BARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Uji Kompetensi dilaksanakan oleh: a. UPPJF setelah mendapat persetujuan dari UPTJF dan UPKJF, untuk Uji Kompetensi di lingkungan Kementerian Keuangan dan/atau instansi pemerintah pengguna JFPLB; dan/atau b. instansi pemerintah pengguna JFPLB, setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina dan/atau menunjuk instansi penyelenggara Uji Kompetensi yang telah terakreditasi, untuk Uji Kompetensi di lingkungan instansi pemerintah pengguna JFPLB tersebut.
Koreksi Anda