Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 44 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2023 tentang STANDAR, UJI, DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA BARANG
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Uji Kompetensi dilaksanakan oleh:
a. UPPJF setelah mendapat persetujuan dari UPTJF dan UPKJF, untuk Uji Kompetensi di lingkungan Kementerian Keuangan dan/atau instansi pemerintah pengguna JFPLB; dan/atau
b. instansi pemerintah pengguna JFPLB, setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina dan/atau menunjuk instansi penyelenggara Uji Kompetensi yang telah terakreditasi, untuk Uji Kompetensi di lingkungan
instansi pemerintah pengguna JFPLB tersebut.
Koreksi Anda
