Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 44 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2023 tentang STANDAR, UJI, DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA BARANG
Teks Saat Ini
Pelaksanaan uji Kompetensi Teknis, uji Kompetensi Manajerial, dan uji Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan ketentuan mengenai penilaian Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda
