Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 44 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2023 tentang STANDAR, UJI, DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA BARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan Uji Kompetensi untuk peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pimpinan UPTJF dapat membentuk dan MENETAPKAN Tim Uji Kompetensi. (2) Susunan keanggotaan Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang, yang terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan c. anggota paling sedikit 1 (satu) orang. (3) Susunan keanggotaan Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit 1 (satu) orang dari UPTJF. (4) Syarat untuk menjadi anggota Tim Uji Kompetensi paling sedikit: a. menduduki jabatan atau pangkat paling rendah 1 (satu) tingkat di atas jabatan atau pangkat PNS atau jenjang Penata Laksana Barang yang akan mengikuti Uji Kompetensi; b. memiliki keahlian serta kemampuan di bidang: 1. Pengelolaan BMN/D; 2. pengembangan sumber daya manusia; dan/atau 3. penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan; dan c. memiliki keahlian dan/atau kemampuan dalam melakukan Uji Kompetensi. (5) Dalam hal tidak terdapat pejabat yang memenuhi syarat menjadi anggota Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, anggota Tim Uji Kompetensi dapat berasal dari pejabat dengan jabatan atau pangkat paling rendah setara dengan jabatan atau pangkat peserta yang diuji. (6) Tugas Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. menyusun materi Uji Kompetensi; b. melakukan Uji Kompetensi; c. mengolah hasil Uji Kompetensi; d. melakukan penilaian hasil Uji Kompetensi; e. merekomendasikan dan melaporkan hasil Uji Kompetensi kepada Pimpinan UPPJF dan Pimpinan UPTJF; dan f. tugas-tugas lain terkait Uji Kompetensi. (7) Anggota Tim Uji Kompetensi dapat berasal dari assessor independent dan/atau profesional dalam bidang Kompetensi yang diuji.
Koreksi Anda