Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 44 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2023 tentang STANDAR, UJI, DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA BARANG
Teks Saat Ini
(1) Uji Kompetensi dilakukan melalui metode:
a. tes tertulis;
b. wawancara; dan/atau
c. metode lain yang ditentukan oleh Tim Uji Kompetensi.
(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tatap muka langsung dan/atau melalui media daring.
(3) Nilai kelulusan untuk uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural mengacu pada kategori hasil penilaian yang berlaku secara nasional yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian.
(4) Dalam hal nilai kelulusan untuk uji Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum diatur, maka nilai kelulusan untuk uji Kompetensi Teknis paling sedikit memperoleh JPM sebesar 68 (enam puluh delapan).
(5) Dalam hal terdapat ketentuan internal pada Kementerian/Lembaga Negara atau Pemerintah Daerah yang mengatur:
a. nilai kelulusan lebih tinggi dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau ayat
(4), maka nilai kelulusan untuk Uji Kompetensi mengacu pada ketentuan internal Kementerian/Lembaga Negara atau Pemerintah Daerah masing-masing; atau
b. nilai kelulusan lebih rendah dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau ayat
(4), maka nilai kelulusan untuk Uji Kompetensi mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
Koreksi Anda
