Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 44 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2023 tentang STANDAR, UJI, DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA BARANG
Teks Saat Ini
(1) Penata Laksana Barang yang akan naik jenjang JFPLB setingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, harus memenuhi persyaratan yang terdiri atas:
a. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat ringan, sedang atau berat dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
b. memiliki angka kredit sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan untuk kenaikan jenjang jabatan di atasnya; dan
c. telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pelatihan fungsional sesuai dengan jenjang JFPLB yang akan diduduki.
(2) PNS yang akan diangkat dalam JFPLB melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, harus memenuhi persyaratan yang terdiri atas:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. memiliki ijazah paling rendah D-III (Diploma Tiga) di bidang ekonomi, teknik, matematika atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dan ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan BMN/D paling sedikit 2 (dua) tahun secara kumulatif;
f. memiliki nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
g. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun;
h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat ringan, sedang atau berat dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
i. tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
j. tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara;
k. telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pelatihan fungsional sesuai dengan jenjang JFPLB yang akan diduduki; dan
l. memiliki angka kredit sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3) PNS yang diangkat dalam JFPLB melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, harus memenuhi persyaratan yang terdiri atas:
a. memiliki nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
b. memiliki rekam jejak yang baik;
c. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS;
d. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat ringan, sedang atau berat dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
e. tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
f. tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara; dan
g. telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pelatihan fungsional sesuai dengan jenjang JFPLB yang akan diduduki.
Koreksi Anda
