Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 44 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2023 tentang STANDAR, UJI, DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA BARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peserta Uji Kompetensi, terdiri atas: a. Penata Laksana Barang yang akan naik jenjang JFPLB setingkat lebih tinggi; b. PNS yang akan diangkat dalam JFPLB melalui perpindahan dari jabatan lain; dan c. PNS yang diangkat dalam JFPLB melalui promosi.
Koreksi Anda