Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 44 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2023 tentang STANDAR, UJI, DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA BARANG
Teks Saat Ini
Peserta Uji Kompetensi, terdiri atas:
a. Penata Laksana Barang yang akan naik jenjang JFPLB setingkat lebih tinggi;
b. PNS yang akan diangkat dalam JFPLB melalui perpindahan dari jabatan lain; dan
c. PNS yang diangkat dalam JFPLB melalui promosi.
Koreksi Anda
