Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 44 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2023 tentang STANDAR, UJI, DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA BARANG
Teks Saat Ini
(1) Jenis pembelajaran klasikal dan/atau pembelajaran nonklasikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 terdiri atas:
a. pembelajaran fungsional;
b. pembelajaran teknis;
c. pembelajaran manajerial;
d. pembelajaran sosial kultural; dan
e. pembelajaran lain.
(2) Pembelajaran fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan program pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang dan/atau keterampilan fungsional yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional yang bersangkutan dan dapat dilakukan secara berjenjang maupun tidak berjenjang.
(3) Pembelajaran fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Pelatihan fungsional Penata Laksana Barang Terampil;
b. Pelatihan fungsional Penata Laksana Barang Mahir;
dan
c. Pelatihan fungsional Penata Laksana Barang Penyelia.
(4) Pembelajaran fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi.
(5) Pembelajaran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan program pengembangan Kompetensi Teknis JFPLB.
(6) Pembelajaran manajerial dan pembelajaran sosial kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d merupakan program pengembangan Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural JFPLB.
(7) Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) digunakan untuk mencapai persyaratan Standar Kompetensi dan pengembangan karier sesuai dengan jabatan masing-masing.
(8) Pembelajaran lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan program pengembangan Kompetensi Teknis lain terkait bidang tugas Penata Laksana Barang.
Koreksi Anda
