Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 44 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2023 tentang STANDAR, UJI, DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA BARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Kompetensi dapat dilaksanakan dalam bentuk: a. pembelajaran klasikal; dan/atau b. pembelajaran nonklasikal. (2) Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh UPPJF atau unit penyelenggara lain yang telah diakreditasi oleh UPPJF. (3) Pembelajaran klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan diantaranya melalui program: a. Pelatihan; b. seminar; c. kursus; d. penataran; dan/atau e. kegiatan lain yang dilakukan untuk mempertahankan tingkat keahlian (maintain rating). (4) Pembelajaran nonklasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan diantaranya melalui program: a. pembelajaran elektronik (e-learning); b. bimbingan di tempat kerja; c. Pelatihan jarak jauh; d. magang (on the job learning); dan/atau e. pertukaran PNS dengan pegawai swasta.
Koreksi Anda