Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 44 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2023 tentang STANDAR, UJI, DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA BARANG
Teks Saat Ini
(1) Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. penyusunan perencanaan kekayaan negara/daerah;
b. penggunaan, pengamanan, dan pemeliharaan kekayaan negara/daerah;
c. penatausahaan kekayaan negara/daerah;
d. pemanfaatan kekayaan negara/daerah;
e. pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan kekayaan negara/daerah; dan
f. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kekayaan negara/daerah.
(2) Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dan Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
