Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 44 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2023 tentang STANDAR, UJI, DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA BARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. penyusunan perencanaan kekayaan negara/daerah; b. penggunaan, pengamanan, dan pemeliharaan kekayaan negara/daerah; c. penatausahaan kekayaan negara/daerah; d. pemanfaatan kekayaan negara/daerah; e. pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan kekayaan negara/daerah; dan f. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kekayaan negara/daerah. (2) Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dan Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda