Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 44 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2023 tentang STANDAR, UJI, DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA BARANG
Teks Saat Ini
(1) Penata Laksana Barang dalam menjalankan tugas jabatan harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), terdiri atas:
a. identitas jabatan;
b. kompetensi jabatan; dan
c. persyaratan jabatan.
(3) Standar Kompetensi digunakan minimal sebagai pedoman dalam penyelenggaraan:
a. Uji Kompetensi untuk perpindahan dari jabatan lain, kenaikan jenjang jabatan, dan promosi;
b. penyusunan kurikulum Pelatihan berbasis kompetensi JFPLB; dan/atau
c. pembinaan Penata Laksana Barang.
Koreksi Anda
