Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 44 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2023 tentang STANDAR, UJI, DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA BARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penata Laksana Barang dalam menjalankan tugas jabatan harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. identitas jabatan; b. kompetensi jabatan; dan c. persyaratan jabatan. (3) Standar Kompetensi digunakan minimal sebagai pedoman dalam penyelenggaraan: a. Uji Kompetensi untuk perpindahan dari jabatan lain, kenaikan jenjang jabatan, dan promosi; b. penyusunan kurikulum Pelatihan berbasis kompetensi JFPLB; dan/atau c. pembinaan Penata Laksana Barang.
Koreksi Anda