Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 44 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2023 tentang STANDAR, UJI, DAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA BARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan standar, uji, dan Pengembangan Kompetensi JFPLB dimaksudkan untuk menjamin kesesuaian kompetensi setiap jenjang JFPLB guna mendukung profesionalisme Penata Laksana Barang. (2) Penetapan standar, uji, dan Pengembangan Kompetensi JFPLB bertujuan untuk meningkatkan kinerja Penata Laksana Barang dan sebagai syarat kenaikan jenjang JFPLB.
Koreksi Anda