Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 44-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 44-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN PEMBIAYAAN PROYEK/KEGIATAN MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU) melakukan pemantauan terhadap realisasi penyerapan dana dan perkembangan pencapaian fisik Proyek.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan laporan hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh Pemrakarsa Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3) Dalam rangka pelaksanaan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) DJPU berpedoman pada:
a. RAB;
b. rencana kerja pelaksanaan kegiatan Proyek; dan
c. surat permintaan penggantian belanja yang disampaikan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(4) Pemantauan realisasi penyerapan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara membandingkan antara RAB dan www.djpp.kemenkumham.go.id
alokasi dana Proyek dalam DIPA dengan realisasi penyerapan dana Proyek.
(5) Pemantauan pencapaian fisik Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara membandingkan antara rencana kerja pelaksanaan kegiatan Proyek dengan capaian pelaksanaan fisik Proyek.
(6) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan pada setiap bulan.
(7) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan unit-unit terkait di lingkungan Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda
