Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 44-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 44-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN PEMBIAYAAN PROYEK/KEGIATAN MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemrakarsa Proyek melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Proyek yang dibiayai melalui SBSN PBS. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahapan: a. pelaksanaan, yang meliputi pemantauan dan evaluasi terhadap: 1) perkembangan realisasi penyerapan dana; 2) pencapaian fisik Proyek; 3) permasalahan yang dihadapi; dan 4) tindak lanjut yang diperlukan. b. pasca pelaksanaan Proyek, yang meliputi evaluasi kegiatan pasca penyelesaian pekerjaan Proyek selama tahun anggaran berjalan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 44-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Pasal.id