Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 44-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 44-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN PEMBIAYAAN PROYEK/KEGIATAN MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Menteri menyetujui rekomendasi penghentian pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b, Menteri MENETAPKAN penghentian pembiayaan sebagian atau seluruh dana www.djpp.kemenkumham.go.id Proyek dengan surat Menteri. (2) Surat Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemrakarsa Proyek dengan tembusan paling kurang kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Direktur Jenderal, Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Direktur Jenderal Anggaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 44-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Pasal.id