Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 44-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 44-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN PEMBIAYAAN PROYEK/KEGIATAN MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penghentian pembiayaan sebagian atau seluruh dana Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. hasil koordinasi dengan unit-unit terkait di lingkungan Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas dan Pemrakarsa Proyek; dan
b. manfaat dan biaya dari penghentian pembiayaan.
(2) Penghentian pembiayaan sebagian atau seluruh dana Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk Proyek yang memiliki kriteria:
a. Proyek dengan kriteria penilaian ”rendah” paling lama 3 (tiga) triwulan berturut-turut;
b. status hukum Proyek bermasalah; dan/atau
c. kondisi kahar (force majeure).
Koreksi Anda
