Pasal I
Ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2008 tentang Pelaksanaan Investasi Pemerintah diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 44-pmk-05-2011 Tahun 2011
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.