Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Bekal Khusus Operasi Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan bekal khusus operasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib membuat:
a. Faktur Pajak; dan
b. laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah.
(2) Dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus dicantumkan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NOMOR ... TAHUN 2025”.
(3) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dicantumkan dengan cara memilih keterangan “PPN
DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NOMOR ... TAHUN 2025” pada Modul Pembuatan Faktur Pajak.
(4) Dalam hal keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NOMOR ...
TAHUN 2025” sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia dalam Modul Pembuatan Faktur Pajak, Pengusaha Kena Pajak mencantumkan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NOMOR ... TAHUN 2025” pada kolom referensi Faktur Pajak.
(5) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan bekal khusus operasi tertentu, merupakan laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(6) Pelaporan dan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPN atas penyerahan bekal khusus operasi tertentu untuk Masa Pajak saat Peraturan Menteri ini diundangkan sampai dengan Masa Pajak Desember 2025, dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sepanjang disampaikan paling lambat tanggal 28 Februari 2026.
Koreksi Anda
