Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 44 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Bekal Khusus Operasi Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG PPN adalah UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UNDANG-UNDANG. 2. Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG PPN. 3. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG PPN. 4. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG PPN. 5. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan jasa kena pajak. 6. Modul Pembuatan Faktur Pajak adalah modul pembuatan Faktur Pajak pada portal wajib pajak atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. 7. Surat Pemberitahuan Masa PPN adalah surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak PPN. 8. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan beserta perubahannya. 9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Koreksi Anda