Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mitra Kerja dalam rangka Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah terdiri atas: a. Bank INDONESIA; dan b. LJK. (2) Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai Mitra Kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) LJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Kuasa BUN Pusat. (4) LJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi kriteria minimal: a. memiliki izin usaha yang masih berlaku; b. mempunyai kegiatan usaha di wilayah Negara Republik INDONESIA; dan c. tingkat kesehatan minimal komposit 3 (tiga) yang telah diverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk periode terakhir.
Koreksi Anda