Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat
Teks Saat Ini
Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 dilakukan melalui mekanisme lelang dan/atau tanpa lelang.
Koreksi Anda
