Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Transaksi Reverse Repo Syariah SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf f dilaksanakan berdasarkan akad Al-Bai’ Al-Haqiqi Al-Bai’ Ma‘a Al-Wa’d Bi Al-Syira dengan mangacu pada prinsip akad Al-Bai' Al- Haqiqi. (2) Transaksi Wakalah Bi Al-Istitsmar SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf g dilakukan dengan Wakalah Bi Dunil Ujrah. (3) Transaksi Reverse Repo Syariah SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Transaksi Wakalah Bi Al- Istitsmar SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara Mitra Kerja LJK yang berprinsip syariah selaku wakil atau penerima kuasa menyerahkan SBSN sebagai jaminan kepada Kuasa BUN Pusat selaku muwakkil atau pemberi kuasa melalui sistem aplikasi pada Bank INDONESIA.
Koreksi Anda